Soal Semen Rembang, Keputusan Ganjar Sudah Komprehensif

Adji mengatakan, secara hukum, perusahaan seperti Semen Rembang yang sebelumnya telah dicabut izin lingkungannya kemudian mengajukan pembaruan kembali tidak dilarang.
Kendati begitu, ucap Adji, persyaratan serta mekanismenya harus mematuhi ketentuan pada UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
"Untuk memperoleh izin lingkungan harus ada penilaian kembali dokumen amdalnya. Dasar hukumnya ada di UU Nomor 32/2009 juga," beber Adji.
Adji mengatakan, jika izin lingkungan sudah dimiliki pabrik Semen Rembang, maka juga berhak diterbitkan dan memperoleh kembali izin usaha.
Terkait hal itu, Adji kembali mengacu pada pasal 40 UU Nomor 32/2009.
"Izin usaha bisa dimiliki apabila telah diterbitkan izin lingkungan. Dengan kata lain, izin usaha bisa dikeluarkan bila telah diterbitkan izin lingkungan," imbuhnya.
Sebelumnya, penyempurnaan amdal yang diajukan kembali oleh Semen Rembang dinyatakan memenuhi kelayakan dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan.
Penilaian tersebut dilakukan setelah melalui sidang komisi amdal oleh 12 pakar dari berbagai keahlian serta perguruan tinggi negeri serta swasta awal Februari lalu.
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Hadirkan Posko Mudik di 4 Provinsi
- SIG Salurkan Bantuan Sembako Hingga THR Kepada 430 Warga di Kabupaten Gresik
- Bersama Kementerian BUMN, SIG Hadirkan Sobat Aksi Ramadan
- Hingga Februari 2025, SIG Pasok 76 Ribu Ton Semen Untuk Proyek Bendungan Sidan
- Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025, SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo