Soal Sengketa KBN vs KCN, Begini kata Menko Luhut

Soal Sengketa KBN vs KCN, Begini kata Menko Luhut
Luhut Panjaitan. Foto: Cecep M/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Maritim menegaskan penyelesaian sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN melawan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) merupakan bagian dari upaya mengikis hambatan pembangunan infrastruktur.

Pemerintah memastikan sengketa hukum tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur di bidang kemaritiman.

“Pasti menjaga sengketa hukum tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur,” ujar Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9).

Luhut menjamin kepastian hukum investasi swasta di bidang infrastruktu, khususnya terkait gugatan atas konsesi kepelabuhanan dari Kementerian Perhubungan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN). Gugatan tersebut dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang saat ini tengah memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi.

“Kami selesaikan kok, tidak ganggu pembangunan infrastruktur,” tuturnya.

Dia menambahkan, pemerintah terus membuka diri bagi keterlibatan investor, baik dalam dan luar negeri dalam membangun berbagai proyek infrastruktur.

Asalkan, kata Luhut, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, menyerap tenaga kerja lokal dalam empat tahun pengerjaan proyek, tidak ada ekspor bahan mentah dan adanya transfer teknologi.(chi/jpnn)


Pemerintah terus membuka diri bagi keterlibatan investor, baik dalam dan luar negeri dalam membangun berbagai proyek infrastruktur.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News