Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk

Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tomohon 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus bergulir. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, TOMOHON - Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) masih bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK).

MK tengah mengusut gugatan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh petahana Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, dalam Pilkada Tomohon 2024.

Kasus ini mengemuka setelah adanya bukti pelanggaran terkait penggantian pejabat (mutasi) yang melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut pengamat dan aktivis demokrasi di Sulut, Jeffrey Sorongan, pelanggaran ini cukup jelas dan tidak memerlukan bukti tambahan untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana Caroll Senduk dan Sendy Rumayar.

“Tidak ada ruang tafsir dalam hal ini. Pelanggarannya jelas, dan hukum positif harus ditegakkan,” tegasnya, Sabtu (25/1).

Pelanggaran yang ditudingkan terhadap Caroll Senduk terkait penggantian pejabat di Pemerintah Kota Tomohon pada tanggal 22 Maret 2024.

Hal ini terjadi setelah batas waktu enam bulan sebelum pencoblosan, yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, berakhir pada 22 Maret 2024.

Undang-Undang ini mengatur bahwa penggantian pejabat oleh petahana hanya bisa dilakukan jika mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) masih bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News