Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
Namun, pelantikan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Mendagri, sebuah tindakan yang dianggap melanggar hukum dan bisa berujung pada diskualifikasi.
Menurut Sorongan, alasan yang diajukan oleh tim hukum Caroll Senduk bahwa pelantikan pejabat tersebut dilakukan “tidak sengaja” jelas tidak dapat diterima sebagai pembelaan.
Penyelidikan lebih lanjut dalam sidang PHPU Pilkada Tomohon mengungkapkan bahwa terdapat bukti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung pasangan calon petahana.
Pengerahan Aparatur Negara
Kuasa hukum pasangan calon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, Denny Indrayana, menyebutkan bahwa selain pelanggaran pergantian pejabat, terdapat bukti dugaan ASN terlibat dalam grup WhatsApp yang digunakan untuk mendukung kampanye Caroll Senduk.
Denny juga menyoroti bahwa Caroll Senduk mengakui adanya pelanggaran terkait penggantian pejabat ASN yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Selain itu, pihak pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah, seperti penggunaan rumah dinas Wali Kota Tomohon untuk penghitungan cepat hasil Pilkada.
Mereka juga menuduh adanya praktik politik uang, dengan pembagian sembako dan uang tunai menjelang pemungutan suara sebagai bentuk imbalan kepada pemilih.
Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) masih bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK).
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK