Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk

Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tomohon 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus bergulir. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

"Dugaan ketidaknetralan ASN yang terlibat dalam kampanye melalui media sosial dan WhatsApp," ujar Denny Indrayana.

Pihak Denny dalam sidang di MK selaku pemohon membeberkan bukti ketika sejumlah ASN terlibat dalam aktivitas politik yang mendukung petahana, bahkan membagikan gambar kampanye dan pesan-pesan partisan.

Selain itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan program lainnya sebagai alat untuk mendongkrak elektabilitas pasangan calon petahana.

Praktik ini semakin memperburuk citra Caroll Senduk sebagai petahana yang dianggap melanggar prinsip netralitas dan keadilan dalam Pilkada.

Dengan serangkaian pelanggaran yang terungkap, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Tomohon yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 3 Desember 2024.

Pemohon juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kelurahan yang terindikasi adanya kecurangan dan pelanggaran, tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 3, Caroll Senduk dan Sendy Rumayar.(ray/jpnn)

Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) masih bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News