Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
Erick juga menekankan perlunya dialog untuk memahami implementasi yang tepat dari undang-undang ini agar tidak menghambat kerja sama antara hotel dan UMKM.
Lebih lanjut, kata Erick, IHGMA telah mengajukan permohonan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait rencana ini.
Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mendukung implementasi UU Nomor 33 tahun 2014 secara lebih efektif dan mencari solusi terbaik bagi industri perhotelan.
“Kami ingin memastikan bahwa hotel-hotel di Indonesia, yang mungkin juga menjual produk non-halal seperti alkohol, dapat mengikuti aturan dengan baik tanpa mengurangi keragaman produk yang ditawarkan kepada tamu, baik domestik maupun internasional,” terangnya.
IHGMA berharap dengan adanya dialog antara pemerintah dan industri, regulasi ini bisa diimplementasikan dengan baik, mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM, dan tetap memperhatikan keunikan dari sektor perhotelan yang melayani tamu dari berbagai macam latar belakang. (mcr27/jpnn)
Asosiasi Hotel Indonesia, IHGMA meminta berdiskusi dengan BPJPH soal sertifikasi wajib halal produk makanan dan minuman pendukung industri perhotelan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi