Soal Sertifikat Halal, Bukhori DPR Sebut Wewenang MUI yang Tak Boleh Diabaikan BPJPH

Soal Sertifikat Halal, Bukhori DPR Sebut Wewenang MUI yang Tak Boleh Diabaikan BPJPH
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa dasar fatwa halal MUI. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki wewenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Kewenangan MUI yang beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 terkait penerbitan sertifikat halal.

Karena itu, kata Bukhori, BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal sebelum ada penetapan kehalalan produk oleh MUI.

“BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,” kata Bukhori melalui keterangan yang diterima Selasa (15/3).

Kewenangan BPJPH mengenai jaminan produk halal tertuang di UU 33/2014.

Kewenangannya meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal.

Selain itu, BPJPH juga berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal.

Kemudian menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa dasar fatwa halal MUI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News