Soal Sidang Vonis Jessica, Otto: JK Optimistis Seperti Saya
Sabtu, 22 Oktober 2016 – 15:52 WIB

Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok. JPNN.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meyakini Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica lantas dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.(Put/jpg)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka