Soal Sidang Vonis Jessica, Otto: JK Optimistis Seperti Saya
Sabtu, 22 Oktober 2016 – 15:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meyakini Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica lantas dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.(Put/jpg)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri