Soal SK PPPK Guru, Pemkab Situbondo Masih Menunggu NIP dari Pemerintah Pusat

jpnn.com - SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum bisa membuat surat keputusan (SK) pengangkatan 345 guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sebab, Pemkab Situbondo belum menerima nomor induk pegawai (NIP) dari pemerintah pusat.
"Ini yang harus dipahami bersama bahwa pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal pengangkatan ASN PPPK. Pemda hanya mengajukan formasinya ke pemerintah pusat," ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi kepada wartawan di Situbondo, Senin (12/6).
Menurut dia, pemerintah pusat memberikan tenggang waktu pengajuan pertimbangan teknis untuk guru honorer sejak 28 April hingga 24 Mei 2023. Pemda telah mengajukan pertimbangan teknis ke pusat pada 4 Mei, dan diterima 11 Mei 2023.
"Kami sudah mengajukan, tetapi belum turun, sehingga pemkab tidak bisa membuat SK karena nomor induk belum turun. Saat ini, pemerintah pusat justru memperpanjang pengajuan pertimbangan teknis hingga 24 Juni 2023," ujar Bung Karna, sapaan Karna Suswandi.
Menurut dia, pengajuan pertimbangan teknis untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan berbeda.
PPPK tenaga kesehatan diajukan sejak 2 Februari sampai 5 Maret 2023.
"Untuk PPPK tenaga kesehatan sudah kami terima nomor induk pegawainya, karena waktu pengajuan pertimbangan teknisnya memang berbeda. Sebanyak 106 tenaga kesehatan yang lulus PPPK nomor induk pegawainya sudah turun," ucap dia.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu nomor induk pegawai turun ke daerah, dan nantinya SK PPPK guru itu diberikan secara bersamaan.
Pemkab Situbondo masih menunggu NIP dari pemerintah pusat untuk menerbitkan SK PPPK guru di daerah itu.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda