Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel
Jumat, 04 Juni 2010 – 00:02 WIB
JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI justru menguatan putusan PN Jakarta Selatan.
Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6), menyatakan, PT DKI melalui persidangan yang digelar kemarin telah menolak eksepsi kejaksaan. "Dan menetapkan SKPP (untuk Bibit dan handra) per 1 Desember 2009 tidak sah," ujar Andi.
Dirincikannya, majelis hakim yang memutus perkara tersebu adalah Mochtar Ritonga , I Putu Widnya dan Nasarudin Tapo. Menurut Andi, dengan adanya putusan tersebut maka kejaksaan harus melanjutkan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan.
Lebih lanjut Andi menjelaskan tentang pertimbangan majelis sehingga upaya banding kejaksaan ditolak. Dipaparkannya, majelis menganggap Anggodo Widjojo dapat diterima sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pra peradilan atas SKPP.
JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis