Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel

Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI justru menguatan putusan PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6), menyatakan, PT DKI melalui persidangan yang digelar kemarin telah menolak eksepsi kejaksaan. "Dan menetapkan SKPP (untuk Bibit dan handra) per 1 Desember 2009 tidak sah," ujar Andi.

Dirincikannya, majelis hakim yang memutus perkara tersebu adalah Mochtar Ritonga , I Putu Widnya dan Nasarudin Tapo. Menurut Andi, dengan adanya putusan tersebut maka kejaksaan harus melanjutkan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan.

Lebih lanjut Andi menjelaskan tentang pertimbangan majelis sehingga upaya banding kejaksaan ditolak. Dipaparkannya, majelis menganggap Anggodo Widjojo dapat diterima sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pra peradilan atas SKPP.

JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News