Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel
Jumat, 04 Juni 2010 – 00:02 WIB
JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI justru menguatan putusan PN Jakarta Selatan.
Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6), menyatakan, PT DKI melalui persidangan yang digelar kemarin telah menolak eksepsi kejaksaan. "Dan menetapkan SKPP (untuk Bibit dan handra) per 1 Desember 2009 tidak sah," ujar Andi.
Dirincikannya, majelis hakim yang memutus perkara tersebu adalah Mochtar Ritonga , I Putu Widnya dan Nasarudin Tapo. Menurut Andi, dengan adanya putusan tersebut maka kejaksaan harus melanjutkan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan.
Lebih lanjut Andi menjelaskan tentang pertimbangan majelis sehingga upaya banding kejaksaan ditolak. Dipaparkannya, majelis menganggap Anggodo Widjojo dapat diterima sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pra peradilan atas SKPP.
JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan