Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel

Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi
Menurut Andi, Anggodo sebagai pihak ketiga yang berkepentingan karena pasal yang disangkakan terhadap Bibit dan Chandra adalah pasal pemerasan, yakni 12 huruf (e) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Pertimbangan lainnya, konstruksi hukum dalam kasus itu sudah jelas dan majelis menganggap tidak ada kekosongan hukum yang dapat dijadikan alasan oleh Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan dengan alasan sosiologis.

Andi menambahkan, seharusnya kejaksan mengeluarkan deponering. "Kalaupun ada kondisi sosial politik yang mengkhawatirkan, seyogyanya kejaksaan melakukan penyampingan hukum atau deponering, bukan menggunakan penghentian penuntutan pekara demi hukum dengan SKPP," terangnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Namun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan menggugatnya ke PN Jaksel.

Gugatan Anggodo dikabulkan PN Jaksel. Namun Kejaksaan melawan dan mengajukan banding. Namun di tingkat banding, ternyata PT DKI malah menguatkan putusan PN Jaksel.(pra/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Tak Mau Kecolongan Lagi

JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News