Soal SKT FPI, PBNU: Jangan Terkecoh Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila

Soal SKT FPI, PBNU: Jangan Terkecoh Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila
Massa FPI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyinggung tentang perlunya ketelitian pemerintah sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap ormas tertentu.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh terkecoh dengan surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, sebelum menerbitkan SKT atas Ormas tertentu.

Robikin menyinggung hal itu untuk menanggapi polemik tentang sikap pemerintah yang belum menerbitkan perpanjangan SKT untuk Front Pembela Islam (FPI).

"Otoritas pemerintah tak boleh terkecoh dengan mendasarkan lembar surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI 1945, dan NKRI," kata Robikin dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (30/11).

Menurut Robikin, kesetiaan terhadap Pancasila perlu dibuktikan ormas di forum tertinggi bernama Muktamar atau Kongres. Pembuktian setia kepada Pancasila tidak sekadar dinilai berdasarkam secarik kertas.

"Jika tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan," ungkap dia.

Selain itu, lanjut dia, kesetiaan Ormas terhadap Pancasila perlu dibuktikan dari ujaran dan sikap para anggotanya. Jika perbuatan anggota Ormas tidak sejalan dengan Pancasila, pemerintah tidak perlu segan menindak.

"Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap, dan perbuatan. Jika nyata berdasarkan dokumen legal atau ujaran, sikap dan perbuatan suatu organisasi menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila atau melawan konstitusi atau hendak menghapus sekat negara bangsa, organisasi seperti itu tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia," tutur Robikin. (mg10/jpnn)

Soal SKT FPI, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas berharap pemerintah tidak menilai kesetiaan kepada Pnacasila hanya berdasar surat pernyataan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News