Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan
Senin, 03 Juni 2013 – 20:32 WIB
![Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan
Akhir tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Anung selama 15 tahun penjara, sementara Apidian yang di pengadilan negeri Sangata dan Pengadilan Tinggi Kaltim dibebaskan, dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Meski Apidian dan Anung dinyatakan bersalah, namun pada 28 Mei 2013 Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Awang menerima surat tersebut pada Jumat pekan lalu setelah dipanggil ke Kejagung. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengeluarkan pernyataan membingungkan terkait penghentian penyidikan kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Sumsel Ajukan 10 Helikopter Untuk Antisipasi Karhutla
- Napi yang Menipu Siswi SMP di Bandung Dihukum ke Dalam Sel Tikus
- Dukung Kesehatan Masyarakat, Sambu Group dan YBDA Gelar Sunatan Massal
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
- Polres Maybrat Perketat Pengamanan Pada Peringatan Hari OPM
- Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan