Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan

Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan
Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan
Akhir tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Anung selama 15 tahun penjara, sementara Apidian yang di pengadilan negeri Sangata dan Pengadilan Tinggi Kaltim dibebaskan, dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 12 tahun penjara.

Meski Apidian dan Anung dinyatakan bersalah, namun pada 28 Mei 2013  Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Awang menerima surat tersebut pada Jumat pekan lalu setelah dipanggil ke Kejagung. (pra/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengeluarkan pernyataan membingungkan terkait penghentian penyidikan kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News