Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan
Senin, 03 Juni 2013 – 20:32 WIB
Akhir tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Anung selama 15 tahun penjara, sementara Apidian yang di pengadilan negeri Sangata dan Pengadilan Tinggi Kaltim dibebaskan, dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Meski Apidian dan Anung dinyatakan bersalah, namun pada 28 Mei 2013 Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Awang menerima surat tersebut pada Jumat pekan lalu setelah dipanggil ke Kejagung. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengeluarkan pernyataan membingungkan terkait penghentian penyidikan kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis