Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan
Senin, 03 Juni 2013 – 20:32 WIB

Soal SP3 Awang Faroek, Kejagung Membingungkan
Akhir tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Anung selama 15 tahun penjara, sementara Apidian yang di pengadilan negeri Sangata dan Pengadilan Tinggi Kaltim dibebaskan, dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Meski Apidian dan Anung dinyatakan bersalah, namun pada 28 Mei 2013 Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Awang menerima surat tersebut pada Jumat pekan lalu setelah dipanggil ke Kejagung. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengeluarkan pernyataan membingungkan terkait penghentian penyidikan kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan