Soal Status 75 Pegawai KPK, Ini Respons Pangeran

Soal Status 75 Pegawai KPK, Ini Respons Pangeran
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Presiden mengharapkan pengalihan status pegawai KPK sesuai dengan putusan itu.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata dia dalam keterangannya, Senin (17/5). (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Presiden Jokowi menolak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News