Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Kamis, 14 Juni 2012 – 01:04 WIB
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah Agung (MA), Kementrian Dalam Negeri tak akan buru-buru mengeluarkan keputusan baru. Terlebih lagi, kini status kepemilikan Pulau Berhala yang disengketakan Provinsi Kepri dan Jambi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zuhdan Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut Zuhdan, sikap menunggu itu agar Mendagri memiliki dasar kuat untuk membuat keputusan tentang status Berhala.
"Jadi kita menunggu putusan MK terlebih dulu. Putusan MK kan final," kata Zuhdan kepada JPNN di gedung MK usai persidangan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003, Rabu (13/6).
Menurutnya, sebenarnya Permendagri yang akhirnya dibatalkan MK itu dasarnya juga kuat. Sebab mengacu UU Pemda maka perselisihan kewenangan antarprovinsi diputus oleh Mendagri. "Tapi koq jadi panjang begini, ya kita tunggu putusan MK saja," sambung birokrat yang juga guru besar ilmu hukum itu.
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC