Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Kamis, 14 Juni 2012 – 01:04 WIB

Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah Agung (MA), Kementrian Dalam Negeri tak akan buru-buru mengeluarkan keputusan baru. Terlebih lagi, kini status kepemilikan Pulau Berhala yang disengketakan Provinsi Kepri dan Jambi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zuhdan Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut Zuhdan, sikap menunggu itu agar Mendagri memiliki dasar kuat untuk membuat keputusan tentang status Berhala.
"Jadi kita menunggu putusan MK terlebih dulu. Putusan MK kan final," kata Zuhdan kepada JPNN di gedung MK usai persidangan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003, Rabu (13/6).
Menurutnya, sebenarnya Permendagri yang akhirnya dibatalkan MK itu dasarnya juga kuat. Sebab mengacu UU Pemda maka perselisihan kewenangan antarprovinsi diputus oleh Mendagri. "Tapi koq jadi panjang begini, ya kita tunggu putusan MK saja," sambung birokrat yang juga guru besar ilmu hukum itu.
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Sepulang dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog & Pupuk Indonesia, Alhamdulillah
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan