Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Kamis, 14 Juni 2012 – 01:04 WIB
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah Agung (MA), Kementrian Dalam Negeri tak akan buru-buru mengeluarkan keputusan baru. Terlebih lagi, kini status kepemilikan Pulau Berhala yang disengketakan Provinsi Kepri dan Jambi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zuhdan Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut Zuhdan, sikap menunggu itu agar Mendagri memiliki dasar kuat untuk membuat keputusan tentang status Berhala.
"Jadi kita menunggu putusan MK terlebih dulu. Putusan MK kan final," kata Zuhdan kepada JPNN di gedung MK usai persidangan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003, Rabu (13/6).
Menurutnya, sebenarnya Permendagri yang akhirnya dibatalkan MK itu dasarnya juga kuat. Sebab mengacu UU Pemda maka perselisihan kewenangan antarprovinsi diputus oleh Mendagri. "Tapi koq jadi panjang begini, ya kita tunggu putusan MK saja," sambung birokrat yang juga guru besar ilmu hukum itu.
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week