Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Kamis, 14 Juni 2012 – 01:04 WIB
Hal senada juga disampaikan Profesor Guntur Hamzah. Pakar ilmu administrasi pemerintahan dari Universitas Hasanuddin, Makassar itu mengatakan, putusan MA atas Berhala bukan hanya memperjelas dari sisi hukum formil tetapi juga secara substantif. "Putusan MA itu merupakan penjelasan dari ketidakpastian," ucapnya.
Dipaparkannya, klaim atas Berhala oleh Kepri dan Jambi sebenarnya dilatari konflik kepentingan akibat persoalan batas wilayah. Namun menurutnya, berdasarkan penelusuran dokumen terkait ternyata secara administratif Kabupaten Lingga memang sudah eksis di Pulau Berhala. "Dan kalau disebut batas sebelah selatan di Selat Berhala, maka Pulau Berhala yang ada di sebelah utara jelas masuk Lingga," katanya.
Dipaparkannya pula, persoalan Berhala yang dibawa ke MK itu sebenarnya bukan karena adanya pertentangan antara UU dengan UUD 1945 (inkonstitusionalitas). Alasannya, konflik kewenangan muncul karena dua UU.
Namun sesuai prinsip hukum bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama, maka UU Kabupaten Lingga yang terbit belakangan otomatis mengesampingkan UU Kepri yang menyebut Berhala masuk wilayah Jambi. "Dan faktanya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di Berhala itu ada di bawah Kepri," ucapnya.
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng