Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK

Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Hal senada juga disampaikan Profesor Guntur Hamzah. Pakar ilmu administrasi pemerintahan dari Universitas Hasanuddin, Makassar itu mengatakan, putusan MA atas Berhala bukan hanya memperjelas dari sisi hukum formil tetapi juga secara substantif. "Putusan MA itu merupakan penjelasan dari ketidakpastian," ucapnya.

Dipaparkannya, klaim atas Berhala oleh Kepri dan Jambi sebenarnya dilatari konflik kepentingan akibat persoalan batas wilayah. Namun menurutnya, berdasarkan penelusuran dokumen terkait ternyata secara administratif Kabupaten Lingga memang sudah eksis di Pulau Berhala. "Dan kalau disebut batas sebelah selatan di Selat Berhala, maka Pulau Berhala yang ada di sebelah utara jelas masuk Lingga," katanya.

Dipaparkannya pula, persoalan Berhala yang dibawa ke MK itu sebenarnya bukan karena adanya pertentangan antara UU dengan UUD 1945 (inkonstitusionalitas). Alasannya, konflik kewenangan muncul karena dua UU. 

Namun sesuai prinsip hukum bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama, maka UU Kabupaten Lingga yang terbit belakangan otomatis mengesampingkan UU Kepri yang menyebut Berhala masuk wilayah Jambi. "Dan faktanya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di Berhala itu ada di bawah Kepri," ucapnya.

JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News