Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Kamis, 14 Juni 2012 – 01:04 WIB
Ia juga mencontohkan sengketa Pulau Galang antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik. Ternyata Gresik lebih berhak atas Pulau Galang karena ada keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang penerbitan sertifikat tanah di pulau yang terletak di laut Jawa itu. "Demikian pula dengan Berhala, ada akta nikah waganya yang dikeluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Singkep," paparnya.
Selain menghadirkan saksi ahli, Kepri sebagai pihak terkait juga mengajukan saksi fakta, yakni Kepala Sub Dinas Hidro dan Oseanografi (Dishidros) TNI AL, Kolonel Samiyono. Menurutnya, dari berbagai pemetaan yang dilakukan termasuk dari jaman Hindia Belanda, letak Selat Berhala memang ada di sebelah selatan Pulau Berhala. "Peta pelayaran dari United Kingdom (Kerajaan Inggris) juga meletakkan Selat Berhala di sebelah selatan Pulau Berhala," ucapnya.
Sementara Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo yang ditemui usai menghadiri sidang di MK mengungkapkan optimismenya bahwa Pulau Berhala bakal tetap menjadi milik Kepri. Ditegaskannya, klaim Kepri atas Pulau Berhala bukannya tanpa dasar.
"Tadi di persidangan sudah terpapar oleh Pak Natabaya dan Prof Guntur bahwa ini bukan konflik UU dengan UUD, tapi UU dengan UU. Dan kita makin yakin karena sudah ada putusan MA," kata Soerya.
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng