Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini
![Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/19/dirkrimum-polda-metro-jaya-kombes-tubagus-ade-hidayat-saat-m-88.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dari keenam tersangka itu tak ada nama Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono yang saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu.
Lantas, bagaimana status Victor Tegus Prihartono?
Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu lantas menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasar dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Adapun pada hari ini ada tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah JMN, warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.
Polisi hati-hati menetapkan nonaktif Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Soal Isu di Kawasan PIK, Tokoh Teluk Naga: Jangan Sampai Terpecah Belah
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka