Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini
Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan meski dari ketiga tersangka itu ada bawaan Victor, tetapi belum bisa menetapkannya sebagai tersangka.
Pasalnya, kata dia, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka tanpa ada bukti dalam bentuk wujud pertanggungjawaban perbuatnnya.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Kami sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami enggak sembarangan menentukan ini karena menyangkut masalah hukum," ujar Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)
Polisi hati-hati menetapkan nonaktif Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Bencana Hidrometeorologi Basah di Banten, 9 Warga Meninggal Dunia