Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini

Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan meski dari ketiga tersangka itu ada bawaan Victor, tetapi belum bisa menetapkannya sebagai tersangka.

Pasalnya, kata dia, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka tanpa ada bukti dalam bentuk wujud pertanggungjawaban perbuatnnya.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

"Kami sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami enggak sembarangan menentukan ini karena menyangkut masalah hukum," ujar Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)

Polisi hati-hati menetapkan nonaktif Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News