Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini

Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan meski dari ketiga tersangka itu ada bawaan Victor, tetapi belum bisa menetapkannya sebagai tersangka.
Pasalnya, kata dia, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka tanpa ada bukti dalam bentuk wujud pertanggungjawaban perbuatnnya.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Kami sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami enggak sembarangan menentukan ini karena menyangkut masalah hukum," ujar Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)
Polisi hati-hati menetapkan nonaktif Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir