Soal Status Tersangka Nurhayati, Brigjen Cahyono Wibowo: Kami Sudah Sepakat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo buka suara tentang kasus Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi malah jadi tersangka.
Nurhayati merupakan kepala urusan keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Brigjen Cahyono mengatakan Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Penerbitan SKP2 itu dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon pada Selasa (1/3) malam.
Penyerahan tahap II tersebut tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka, karena tengah menjalani isolasi mandiri setelah terpapar Covid-19.
"Kami sudah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaimana yang ideal. Karena berkas sudah P21 tentunya harus dilakukan tahap II," ujar Brigjen Cahyono pada Selasa malam.
Dia menyebut penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis penyelesaian kasus Nurhayati sehingga penghentian perkara itu dinilai agak terlambat.
“Memang harus bijak kami sehingga di kemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” ucap Cahyono.
Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo buka suara soal kasus Nurhayati, pelapor korupsi yang jadi tersangka. Konon sudah ada kesepakatan.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini