Soal Status Tersangka Nurhayati, Brigjen Cahyono Wibowo: Kami Sudah Sepakat
Rabu, 02 Maret 2022 – 09:23 WIB
Jenderal bintang satu itu juga meminta masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga:
“Enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi. Itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu dilindungi oleh aturan," kata Brigjen Cahyono Wibowo. (ant/fat/jpnn)
Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo buka suara soal kasus Nurhayati, pelapor korupsi yang jadi tersangka. Konon sudah ada kesepakatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral