Soal Suap Hakim MK, Bupati Morotai: Itu Urusan Pak BW

Soal Suap Hakim MK, Bupati Morotai: Itu Urusan Pak BW
Soal Suap Hakim MK, Bupati Morotai: Itu Urusan Pak BW

Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan untuk Akil disebut bawha ada permintaan uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta.

Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua terus berupaya menyeret komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke dalam pusaran kasus suap yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News