Soal Suap Hakim MK, Bupati Morotai: Itu Urusan Pak BW
Kamis, 23 Juli 2015 – 00:22 WIB
Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan untuk Akil disebut bawha ada permintaan uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua terus berupaya menyeret komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke dalam pusaran kasus suap yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan