Soal Suap Hakim MK, Bupati Morotai: Itu Urusan Pak BW
Kamis, 23 Juli 2015 – 00:22 WIB

Soal Suap Hakim MK, Bupati Morotai: Itu Urusan Pak BW
Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan untuk Akil disebut bawha ada permintaan uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua terus berupaya menyeret komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke dalam pusaran kasus suap yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu per Satu Kepala Jurnalis
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Wafat, Senator Paul Liyanto: Sosok Bapak Bagi Semua Umat Lintas Agama