Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, semestinya Kejaksaan melakukan mitigasi atas proses hukum bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait, sehingga aset-aset yang tak terkait bisa dipisahkan.
“Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi," kata dia saat dihubungi, Senin (9/11).
"Ini yang dari dulu saya selalu bilang, jangan dianggap enggak sistemik."
Dia menilai kasus ini merugikan banyak pihak. Karena itu, kejaksaan penting membuat kerangka mitigasi, sebelum menentukan aset mana yang perlu dibekukan.
Di samping itu, Alamsyah mendorong analisis oleh Kejaksaan itu nantinya juga perlu disampaikan ke publik.
Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo apakah ada rekening yang diblok atau tidak," tuturnya.
Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power