Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman
Senin, 09 November 2020 – 23:24 WIB

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. Foto: Amjad JPNN
Sehingga, saat meminta keterangan kepada jaksa terkait substansinya menjadi jelas.
Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti, nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi.
Barita membenarkan sejumlah nasabah WanaArtha melapor ke Komjak.
Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.
Namun, Barita mengingatkan putusan pengadilan tidak berkata demikian.
"Makanya kami menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tetapi jaksanya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan,” jelasnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik