Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman
Senin, 09 November 2020 – 23:24 WIB

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. Foto: Amjad JPNN
Sehingga, saat meminta keterangan kepada jaksa terkait substansinya menjadi jelas.
Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti, nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi.
Barita membenarkan sejumlah nasabah WanaArtha melapor ke Komjak.
Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.
Namun, Barita mengingatkan putusan pengadilan tidak berkata demikian.
"Makanya kami menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tetapi jaksanya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan,” jelasnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan