Soal Sumbangan ke Pesantren Herry Wirawan, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menanggapi soal kliennya disebut pernah menerima sumbangan dari sejumlah pihak
Ira menegaskan dirinya tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
"Saya tidak tahu," tegas Ira saat dihubungi JPNN.com, Minggu (12/12).
Dia juga memilih tidak mau membahas soal uang sumbangan tersebut yang konon digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.
Ira beralasan pihaknya fokus membela kliennya menghadapi dakwaan atas laporan asusila dan UU Perlindungan Anak.
"Mengenai yang lain, saya betul-betul tidak mengetahui karena itu tidak dibahas di persidangan," kata Ira Mambo.
Sebelumnya, seorang petugas keamanan di lingkungan pesantren Hendar Handirman (40) mengungkapkan Ridwan Kamil menyumbang dana ke yayasan yang dikelola Herry sebesar Rp 40 juta.
"Sebelum penangkapan, Pak Ridwan menyumbang ke yayasan Herry Rp 40 juta buat anak yatim," kata Hendar saat ditemui di Pos Satpam Perumahan Sinergi Antapani yang merupakan domisili pesantren sekaligus kantor yayasan milik Herry, Jumat (10/12).
Ira Mambo menanggapi soal kliennya Herry Wirawan disebut pernah menerima sumbangan dari banyak pihak. Simak
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya