Soal Sumbangan ke Pesantren Herry Wirawan, Kuasa Hukumnya Bilang Begini

jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menanggapi soal kliennya disebut pernah menerima sumbangan dari sejumlah pihak
Ira menegaskan dirinya tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
"Saya tidak tahu," tegas Ira saat dihubungi JPNN.com, Minggu (12/12).
Dia juga memilih tidak mau membahas soal uang sumbangan tersebut yang konon digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.
Ira beralasan pihaknya fokus membela kliennya menghadapi dakwaan atas laporan asusila dan UU Perlindungan Anak.
"Mengenai yang lain, saya betul-betul tidak mengetahui karena itu tidak dibahas di persidangan," kata Ira Mambo.
Sebelumnya, seorang petugas keamanan di lingkungan pesantren Hendar Handirman (40) mengungkapkan Ridwan Kamil menyumbang dana ke yayasan yang dikelola Herry sebesar Rp 40 juta.
"Sebelum penangkapan, Pak Ridwan menyumbang ke yayasan Herry Rp 40 juta buat anak yatim," kata Hendar saat ditemui di Pos Satpam Perumahan Sinergi Antapani yang merupakan domisili pesantren sekaligus kantor yayasan milik Herry, Jumat (10/12).
Ira Mambo menanggapi soal kliennya Herry Wirawan disebut pernah menerima sumbangan dari banyak pihak. Simak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Debat Santri
- Pemuda Istiqamah Santuni 500 Anak Yatim dan Duafa di Bandung
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka