Soal Sumut, Polisi Jangan Asal Garuk
Senin, 16 Februari 2009 – 21:16 WIB
![Soal Sumut, Polisi Jangan Asal Garuk](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Soal Sumut, Polisi Jangan Asal Garuk
JAKARTA - Tampaknya, sikap para politisi di Komisi III DPR tidak kompak dalam menyikapi penanganan aksi anarkis di gedung DPRD Sumut 3 Februari lalu. Dua anggota Komisi III DPR yakni Gayus Lumbuun dan Yassona Laoly secara khusus memberikan keterangan pers di gedung DPR, Senin (16/2). Keduanya menilai ada kecenderungan aparat kepolisian Sumut tidak profesional dalam menangani kasus yang menghebohkan itu. Yasonna merasa heran, kasus tragedi Semanggi bisa kalah dengan kasus Sumut. "Dalam kasus Semanggi, polisi tak berani main tangkap kok," ujarnya. Dia menuding polisi bekerja didikte opini yang berkembang di masyarakat dalam menangani kasus Sumut. Padahal terlalu banyak orang di Sumut yang beropini, katanya.
"Kami berharap aparat kepolisian bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus di Medan ini," ujar Gayus, politisi PDIP yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR.
Baca Juga:
Senada dengan dia, Yasonna Laoly menilai, aparat kepolisian ada kecenderungan asal tangkap saja. "Terkait sedikit saja, langsung ditangkap. Saya melihat polisi asal main garuk saja. Kalau fakta-fakta hukum tidak kuat, saya yakin nantinya malah mentah di kejaksaan karena jaksa akan mengacu ke fakta-fakta hukum yang kuat," ujar pria asal Nias itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Tampaknya, sikap para politisi di Komisi III DPR tidak kompak dalam menyikapi penanganan aksi anarkis di gedung DPRD Sumut 3 Februari lalu.
BERITA TERKAIT
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Nelayan Hilang Setelah Terjatuh dari Perahu di Perairan Buton Selatan, Tim SAR Bergerak
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Transformasi Kota Cilegon di Bawah Kepemimpinan Helldy
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK