Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi merespon santai surat edaran Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz atas nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian tertanggal 14 Desember 2016.
Surat itu menyebutkan bahwa pemanggilan anggota dan penggeledahan di kantor polisi oleh lembaga penegak hukum lain harus seizin Kapolri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya belum menerima surat tersebut, karena memang ditujukan untuk internal Polri.
"Tapi, ada beberapa konfirmasi yang perlu kami jawab," kata Febri di kantor KPK, Senin (19/12).
Dia menegaskan, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan tetap berdasarkan hukum acara yang ada. Menurut dia, KPK tunduk pada KUHAP dan secara khusus kepada Undang-undang Pemberantasan Korupsi dan UU KPK.
Dia menegaskan, dalam KUHAP diatur terkait penggeledahan harus izin pengadilan. Namun, tegasnya, KPK tidak membutuhkan izin dari pengadilan sesuai UU Pemberantasan Korupsi.
Jadi, kata dia, lebih pada koordinasi dan komunikasi antarlembaga saja di lapangan.
"Namun kami bersyukur Kapolri sudah menyampaikan bahwa surat itu bersifat internal saja dan ada perubahan redaksional yang sebenarnya bukan izin tapi sifatnya koordinasi di internal," papar Febri.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi merespon santai surat edaran Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz atas nama Kapolri
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?