Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU
Senin, 19 Desember 2016 – 20:49 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Boy/JPNN
Martinus menambahkan, dengan adanya surat itu maka bawahan yang mengikuti proses hukum oleh penegak hukum lain seperti KPK, kejaksaan dan pengadilan, harus memberitahu atasan.
"Surat ini bagian dari hubungan atasan dan bawahan. Jika bawahan menerima tindakan hukum harus memberitahu atasannya," kata Martinus di Mabes Polri, Senin (19/12).
Menurut dia, tidak ada yang aneh dari surat edaran tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh satuan atas ke tingkat bawah sudah terverifikasi semua.
"Ini pembinaan oleh fungsi di atas untuk mengarahkan satuan bawah. Tidak ada yang aneh di edaran itu," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi merespon santai surat edaran Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz atas nama Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan