Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU
Senin, 19 Desember 2016 – 20:49 WIB
Martinus menambahkan, dengan adanya surat itu maka bawahan yang mengikuti proses hukum oleh penegak hukum lain seperti KPK, kejaksaan dan pengadilan, harus memberitahu atasan.
"Surat ini bagian dari hubungan atasan dan bawahan. Jika bawahan menerima tindakan hukum harus memberitahu atasannya," kata Martinus di Mabes Polri, Senin (19/12).
Menurut dia, tidak ada yang aneh dari surat edaran tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh satuan atas ke tingkat bawah sudah terverifikasi semua.
"Ini pembinaan oleh fungsi di atas untuk mengarahkan satuan bawah. Tidak ada yang aneh di edaran itu," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi merespon santai surat edaran Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz atas nama Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Temui Irfan Hakim di Bekasi, Menhut Raja Juli: Mengharukan
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Ini Poin-Poin RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Hingga Pekerja Difabel
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Sangat Tinggi Terjadi di Laut Selatan
- Tidak Mau Berdemo, Tendik Pilih Tunggu Skema Pengangkatan PPPK untuk Honorer Non-Database
- Ini Pemicu Keributan 2 Klub Motor di Bandung