Soal Surat Edaran Wajibkan Siswa Kenakan Baju Muslim, Disdik DKI Merespons, Simak

Soal Surat Edaran Wajibkan Siswa Kenakan Baju Muslim, Disdik DKI Merespons, Simak
Baju muslim. Ilustrasi. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki.

Menurut Taga, kepala sekolah bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan menjelaskan maksud surat tersebut.

“Sudah diklarifikasi. Jadi, sebenarnya kemarin kepala sekolah dipanggil dan mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat,” ujar Taga saat dihubungi, Kamis (7/4).

Selain itu, pihak sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf dan memperbaiki surat edaran itu.

Adapun, pada poin yang mewajibkan penggunaan baju muslim telah dihilangkan.

Taga menyebutkan hal tersebut hanya bentuk kekeliruan dari pihak sekolah. Mulanya, kata dia, baju muslim diwajibkan untuk siswa beragama Islam.

Dia pun membantah tudingan anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang berpendapat bahwa poin dalam surat edaran itu mencerminkan intoleransi.

“Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Memang ketidaktahuan sekolah,” tuturnya.

Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News