Soal Surat Edaran Wajibkan Siswa Kenakan Baju Muslim, Disdik DKI Merespons, Simak

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki.
Menurut Taga, kepala sekolah bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan menjelaskan maksud surat tersebut.
“Sudah diklarifikasi. Jadi, sebenarnya kemarin kepala sekolah dipanggil dan mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat,” ujar Taga saat dihubungi, Kamis (7/4).
Selain itu, pihak sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf dan memperbaiki surat edaran itu.
Adapun, pada poin yang mewajibkan penggunaan baju muslim telah dihilangkan.
Taga menyebutkan hal tersebut hanya bentuk kekeliruan dari pihak sekolah. Mulanya, kata dia, baju muslim diwajibkan untuk siswa beragama Islam.
Dia pun membantah tudingan anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang berpendapat bahwa poin dalam surat edaran itu mencerminkan intoleransi.
“Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Memang ketidaktahuan sekolah,” tuturnya.
Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Gelar Topping Off, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Buka Tahun Ajaran 2025/2026
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya