Soal Surat Edaran Wajibkan Siswa Kenakan Baju Muslim, Disdik DKI Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki.
Menurut Taga, kepala sekolah bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan menjelaskan maksud surat tersebut.
“Sudah diklarifikasi. Jadi, sebenarnya kemarin kepala sekolah dipanggil dan mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat,” ujar Taga saat dihubungi, Kamis (7/4).
Selain itu, pihak sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf dan memperbaiki surat edaran itu.
Adapun, pada poin yang mewajibkan penggunaan baju muslim telah dihilangkan.
Taga menyebutkan hal tersebut hanya bentuk kekeliruan dari pihak sekolah. Mulanya, kata dia, baju muslim diwajibkan untuk siswa beragama Islam.
Dia pun membantah tudingan anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang berpendapat bahwa poin dalam surat edaran itu mencerminkan intoleransi.
“Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Memang ketidaktahuan sekolah,” tuturnya.
Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Pelindo Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Siswa lewat 'TJSL Biodiversity Camp'
- PNM Dukung Generasi Muda Mengasah Kreativitas dan Bakat