Soal Surat Edaran Wajibkan Siswa Kenakan Baju Muslim, Disdik DKI Merespons, Simak

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki.
Menurut Taga, kepala sekolah bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan menjelaskan maksud surat tersebut.
“Sudah diklarifikasi. Jadi, sebenarnya kemarin kepala sekolah dipanggil dan mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat,” ujar Taga saat dihubungi, Kamis (7/4).
Selain itu, pihak sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf dan memperbaiki surat edaran itu.
Adapun, pada poin yang mewajibkan penggunaan baju muslim telah dihilangkan.
Taga menyebutkan hal tersebut hanya bentuk kekeliruan dari pihak sekolah. Mulanya, kata dia, baju muslim diwajibkan untuk siswa beragama Islam.
Dia pun membantah tudingan anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang berpendapat bahwa poin dalam surat edaran itu mencerminkan intoleransi.
“Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Memang ketidaktahuan sekolah,” tuturnya.
Taga Radja Gah mengatakan surat edaran di SD Negeri 02 Cikini yang mewajibkan seluruh siswa mengenakan baju muslim selama bulan Ramadan telah diperbaiki
- Sempatkan Waktu Bareng Keluarga di Tengah Kesibukan, Marshel Widianto Cerita soal Ini
- HPSN 2025, Danone Indonesia & Shind Jogja Gelar Lomba SpeakUp dan Kreasi Daur Ulang
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan