Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Senin, 12 September 2011 – 15:57 WIB
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan berbagai dokumen yang mengantarkan dirinya sebagai anggota dewan pada pemilu 2009 lalu. Menyusul penetapan tersangka, sejumlah haknya di DPRD pun mulai dihentikan per 1 Oktober 2011. Penetapan La Kei sebagai tersangka masih berkaitan erat dengan rangkaian surat palsu di Mahkamah Konstitusi, yang melibatkan banyak calon anggota DPR dan DPRD di berbagai daerah bermasalah. Di tingkat pusat, masalah ini telah ditangani Mabes Polri, termasuk kasus pemalsuan di Wakatobi tersebut.
Ketua DPRD Wakatobi, Daryono Moane, membenarkan penetapan La Kei, anggota DPRD Wakatobi dari Partai Barnas sebagai tersangka. "Dalam surat itu sudah jelas La Kei adalah tersangka, dan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan di Polda Sultra," kata Daryono kepada Kendari Pos (JPNN Grup), Sabtu (10/9).
Daryono menjelaskan, surat panggilan tersangka La Kei dari Polda Sultra dikirimkan melalui Ketua DPRD untuk selanjutnya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Surat itu pun sudah diteruskan kepada yang bersangkutan. Sebelumnya, pihaknya juga sudah mendapat surat persetujuan pemeriksaan La Kei dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Baca Juga:
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi