Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Senin, 12 September 2011 – 15:57 WIB
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan berbagai dokumen yang mengantarkan dirinya sebagai anggota dewan pada pemilu 2009 lalu. Menyusul penetapan tersangka, sejumlah haknya di DPRD pun mulai dihentikan per 1 Oktober 2011. Penetapan La Kei sebagai tersangka masih berkaitan erat dengan rangkaian surat palsu di Mahkamah Konstitusi, yang melibatkan banyak calon anggota DPR dan DPRD di berbagai daerah bermasalah. Di tingkat pusat, masalah ini telah ditangani Mabes Polri, termasuk kasus pemalsuan di Wakatobi tersebut.
Ketua DPRD Wakatobi, Daryono Moane, membenarkan penetapan La Kei, anggota DPRD Wakatobi dari Partai Barnas sebagai tersangka. "Dalam surat itu sudah jelas La Kei adalah tersangka, dan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan di Polda Sultra," kata Daryono kepada Kendari Pos (JPNN Grup), Sabtu (10/9).
Daryono menjelaskan, surat panggilan tersangka La Kei dari Polda Sultra dikirimkan melalui Ketua DPRD untuk selanjutnya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Surat itu pun sudah diteruskan kepada yang bersangkutan. Sebelumnya, pihaknya juga sudah mendapat surat persetujuan pemeriksaan La Kei dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Baca Juga:
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran