Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Senin, 12 September 2011 – 15:57 WIB
Seperti pernah diberitakan, surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati, juga memakan korban di daerah Sulawesi Tenggara. Adalah Djunaedi, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Wakatobi II yang menjadi korbannya.
Baca Juga:
Awalnya, sidang pleno KPUD Wakatobi telah memutuskan Djunaidi sebagai anggota DPRD Wakatobi berdasarkan perolehan suara pada pemilu 2009. Namun KPU kemudian membatalkannya karena mengacu pada surat palsu MK yang menetapkan La Kei, calon dari partai Barnas, sebagai pemenang.
Dalam keputusan KPUD Wakatobi, PPP (Djunaidi) menduduki urutan 13 dari 13 kursi yang tersedia di Dapil Wakatobi II, sedangkan Barnas (La Kei) pada urutan 21 untuk perolehan suara pemilu 2009. Namun dengan surat "siluman" MK itu tiba-tiba perolehan suara tersebut menjadi berubah, Barnas ditempatkan pada posisi urutan 9 sedangkan PPP terlempar ke posisi 14. Artinya, PPP tidak lagi mendapatkan kursi, karena hanya 13 kursi tersedia di Dapil tersebut.
Pergeseran posisi itu, diduga kuat akibat permainan La Kei yang melibatkan sejumlah orang lain, termasuk oknum dalam tubuh MK sebab MK tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa registrasi perkara.
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang