Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Senin, 12 September 2011 – 15:57 WIB
Sesuai Undang-undang Pemilu, jika terjadi sengketa Pemilu Legislatif 2009, Parpol hanya diberikan waktu selama tiga hari mendaftarkan gugatan di MK dan memberikan waktu satu hari masa perbaikan jika berkas perkara gugatannya tidak lengkap. Namun kenyataannya pada daftar registrasi perkara di MK maka Daerah Pemilihan Wakatobi II tidak ada dalam daftar registrasi perkara. "Bukti di KPU, tidak ada surat daftar registrasi perkara untuk Dapil Wakatobi II. Daftar registrasi perkara dari MK juga dipublikasikan ke seluruh media waktu itu, melalui internet, TV, dan papan informasi MK. Semua jalur informasi ini, tidak ada satu pun gugatan untuk Dapil Wakatobi II," ujar Djuanidi sebagai caleg PPP yang dirugikan "permainan" La Kei tersebut.
Seiring mencuatnya kasus surat palsu MK secara nasional beberapa waktu lalu, Djunaidi pun kembali melaporkan masalah ini ke berbagai pihak di Jakarta, seperti: Panja DPR RI, Panwaslu, dan Mabes Polri. Demikian pula di Polda Sultra. Ia berharap, pemeriksaan di Polda Sultra bisa lebih cepat, karena tidak tertutup kemungkinan setelah ini La Kei akan kembali di periksa di Mabes Polri serta pihak-pihak tempat mengaduh sebelumnya, seperti Panja DPR RI dan Panwaslu pusat.
Berkenaan penetapan La Kei sebagai tersangka, Ketua DPRD Wakatobi, menjelaskan mulai 1 Oktober mendatang akan menghentikan sejumlah hak-hak La Kei sebagai anggota dewan. "Misalnya hak perjalanan dinasnya kita akan hentikan dulu sambil menunggu hasil persidangan," kata Daryono lagi.
La Kei akan diperiksa sebagai tersangka pada Direktorat Reskrim Polda Sultra pada hari Kamis (15/9/2011), sesuai surat panggilan bernomor polisi SP.GIL/789/IX/2011/Dit-Reskrim Um yang ditandatangani langsung Direktur Reskrim Polda Sultra Kombes Pol. Drs. M Iswandi Hari, SH, M.Si pada tanggal 8 September 2011. Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus 2011 telah keluar surat izin pemeriksaan terhadap La Kei dari Gubernur Sultra, H. Nur Alam, SE dengan nomor surat 171/2949.
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang