Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Sebagai tersangka, polisi mengenakan La Kei melanggar 3 pasal pemalsuan surat sekaligus, masing-masing: Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan isi surat dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan pembuktian resmi atau akta otentik dengan ancaman 8 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pada surat dengan ancaman 7 tahun penjara. (fri/awa/jpnn)

KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News