Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Senin, 12 September 2011 – 15:57 WIB
Sebagai tersangka, polisi mengenakan La Kei melanggar 3 pasal pemalsuan surat sekaligus, masing-masing: Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan isi surat dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan pembuktian resmi atau akta otentik dengan ancaman 8 tahun penjara, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pada surat dengan ancaman 7 tahun penjara. (fri/awa/jpnn)
KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan La Kei, anggota DPRD Wakatobi, sebagai tersangka atas pemalsuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang