Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
Minggu, 06 November 2011 – 20:24 WIB
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman mengakui tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di luar dua orang tersebut. ‘’Tentunya, (fakta persidangan) pasti akan kami gunakan,’’ tambahnya.
Akan tetapi saat ini, pihaknya mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru. ‘’Bukti yang kami peroleh belum cukup untuk menetapkan tersangka lain,’’ ujar Sutarman usai pelaksanaan Shalat Ied di lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Minggu (6/11).
Baca Juga:
Karena itulah pihaknya kini tengah memantau keterangan-keterangan para saksi di persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari fakta-fakta persidangan inilah diharapkan adanya bukti baru yang bisa digunakan polisi untuk menjerat tersangka lain.
Baca Juga:
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024