Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
Minggu, 06 November 2011 – 20:24 WIB

Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman mengakui tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di luar dua orang tersebut. ‘’Tentunya, (fakta persidangan) pasti akan kami gunakan,’’ tambahnya.
Akan tetapi saat ini, pihaknya mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru. ‘’Bukti yang kami peroleh belum cukup untuk menetapkan tersangka lain,’’ ujar Sutarman usai pelaksanaan Shalat Ied di lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Minggu (6/11).
Baca Juga:
Karena itulah pihaknya kini tengah memantau keterangan-keterangan para saksi di persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari fakta-fakta persidangan inilah diharapkan adanya bukti baru yang bisa digunakan polisi untuk menjerat tersangka lain.
Baca Juga:
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya