Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
Minggu, 06 November 2011 – 20:24 WIB

Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman mengakui tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di luar dua orang tersebut. ‘’Tentunya, (fakta persidangan) pasti akan kami gunakan,’’ tambahnya.
Akan tetapi saat ini, pihaknya mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru. ‘’Bukti yang kami peroleh belum cukup untuk menetapkan tersangka lain,’’ ujar Sutarman usai pelaksanaan Shalat Ied di lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Minggu (6/11).
Baca Juga:
Karena itulah pihaknya kini tengah memantau keterangan-keterangan para saksi di persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari fakta-fakta persidangan inilah diharapkan adanya bukti baru yang bisa digunakan polisi untuk menjerat tersangka lain.
Baca Juga:
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan