Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
Minggu, 06 November 2011 – 20:24 WIB

Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
Seperti diketahui dua tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Panitera MK Zainal Arifin Husein dan juru panggil MK Masuri Hasan. Sebelumnya puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Seperti mantan Komisioner KPK Andi Nurpati yang sebelumnya banyak diisukan terlibat dalam kasus ini. Selain itu Ketua MK Mahfud MD bersama hakim MK lainnya pernah dimintai keterangan.(zul/jpnn)
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung