Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti
Minggu, 06 November 2011 – 20:24 WIB
Seperti diketahui dua tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Panitera MK Zainal Arifin Husein dan juru panggil MK Masuri Hasan. Sebelumnya puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Seperti mantan Komisioner KPK Andi Nurpati yang sebelumnya banyak diisukan terlibat dalam kasus ini. Selain itu Ketua MK Mahfud MD bersama hakim MK lainnya pernah dimintai keterangan.(zul/jpnn)
JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilan. Namun demikian Kabareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang