Soal Surat Permintaan Sumbangan Rp 800 Juta, Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kejanggalan kedua, jelas dia, pencatut menggunakan jabatan Staf Khusus KSP.
Padahal, kata Ngabalin, jabatannya ialah Tenaga Ahli Utama dan Juru Bicara KSP.
Ketiga, tenaga ahli di KSP tidak berwenang mengeluarkan surat resmi dengan kop dan stampel KSP.
"Enggak ada kewenangan kami keluarkan surat, enggak ada regulasi dan aturannya," jelas Ngabalin.
Ngabalin menyatakan, pencatutan namanya telah mencederai nama baik dan institusinya bekerja.
Ngabalin mengakui, selama lima tahun bekerja di KSP, dirinya tidak pernah mengapitalisasikan jabatan dan kedudukannya untuk meminta sumbangan kepada pihak-pihak tertentu.
Ngabalin melaporkan si pencatut atas dugaan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
"Kami di KSP sama sekali tidak ada uang syubhat dan haram yang melintas dalam tenggorokan," kata Ngabalin. (cr3/jpnn)
Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat yang mencatut nama dan jabatannya untuk meminta sumbangan Rp 800 juta
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama, Tarmizi Hamdi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat