Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK
Jumat, 01 Maret 2013 – 05:04 WIB

Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK
JAKARTA - Syarat domisili pencalonan anggota DPD dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak bisa berbuat banyak dengan syarat UU Pemilu yang membebaskan domisili calon anggota DPD itu.
"Peraturan KPU, syarat domisilinya tetap di seluruh Indonesia karena UU Pemilu arahnya ke sana," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik Kamis (28/2).
Baca Juga:
Menurut Husni, syarat domisili itu memang sama dengan aturan UU Pemilu sebelumnya, tepatnya UU No 10/2008. Hal itu membuat sejumlah anggota DPD melayangkan permohonan uji materi ke MK. Syarat domisili tersebut pernah diputuskan MK tidak berlaku dan mengembalikan syarat ke UU Pemilu sebelumnya. Yakni, syarat domisili calon anggota DPD diwajibkan berasal dari provinsi tempat mencalonkan.
Namun, DPR dan pemerintah selaku pembuat UU Pemilu, tampaknya, kembali mengatur syarat tersebut dalam UU Pemilu. Hal itu yang memunculkan perdebatan. KPU tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebagai pelaksana UU Pemilu.
JAKARTA - Syarat domisili pencalonan anggota DPD dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang