Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK
Jumat, 01 Maret 2013 – 05:04 WIB
JAKARTA - Syarat domisili pencalonan anggota DPD dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak bisa berbuat banyak dengan syarat UU Pemilu yang membebaskan domisili calon anggota DPD itu.
"Peraturan KPU, syarat domisilinya tetap di seluruh Indonesia karena UU Pemilu arahnya ke sana," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik Kamis (28/2).
Baca Juga:
Menurut Husni, syarat domisili itu memang sama dengan aturan UU Pemilu sebelumnya, tepatnya UU No 10/2008. Hal itu membuat sejumlah anggota DPD melayangkan permohonan uji materi ke MK. Syarat domisili tersebut pernah diputuskan MK tidak berlaku dan mengembalikan syarat ke UU Pemilu sebelumnya. Yakni, syarat domisili calon anggota DPD diwajibkan berasal dari provinsi tempat mencalonkan.
Namun, DPR dan pemerintah selaku pembuat UU Pemilu, tampaknya, kembali mengatur syarat tersebut dalam UU Pemilu. Hal itu yang memunculkan perdebatan. KPU tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebagai pelaksana UU Pemilu.
JAKARTA - Syarat domisili pencalonan anggota DPD dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi: Kebijakan Publik Bukan Sekadar Angka, tetapi Sentuh Dimensi Kemanusiaan
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Yoyok Sukawi Menyambut Kiai Said Aqil di Bandara, Minta Dukungan buat Pilwalkot Semarang
- TNI Sampai Mengerahkan Pesawat, Helikopter Hingga Kapal Perang
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemungutan Suara di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Sesuai Jadwal