Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK

Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK
Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK
Terkecuali, jika pasal itu diuji kembali ke MK. "Jika ada yang mengajukan uji materi lagi, tentu KPU akan melaksanakan putusan tersebut," tuturnya.

Husni menyatakan, selain pasal mengenai syarat domisili calon anggota DPD, sejumlah pasal di UU terkait dengan pemilihan mengatur kembali pasal yang sudah dibatalkan MK. Meski tidak yakin, salah satu pasal yang diatur kembali itu terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah. "Namun, saya tidak hafal secara persis," tandasnya. (bay/c7/agm)

JAKARTA - Syarat domisili pencalonan anggota DPD dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News