Soal Syarat Domisili DPD, KPU Tak Ikuti MK
Jumat, 01 Maret 2013 – 05:04 WIB
Terkecuali, jika pasal itu diuji kembali ke MK. "Jika ada yang mengajukan uji materi lagi, tentu KPU akan melaksanakan putusan tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Husni menyatakan, selain pasal mengenai syarat domisili calon anggota DPD, sejumlah pasal di UU terkait dengan pemilihan mengatur kembali pasal yang sudah dibatalkan MK. Meski tidak yakin, salah satu pasal yang diatur kembali itu terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah. "Namun, saya tidak hafal secara persis," tandasnya. (bay/c7/agm)
JAKARTA - Syarat domisili pencalonan anggota DPD dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu dinilai tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng