Soal Syaukani, Depkum HAM Serahkan pada Dokter

Soal Syaukani, Depkum HAM Serahkan pada Dokter
Soal Syaukani, Depkum HAM Serahkan pada Dokter
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) menyerahkan sepenuhnya penanganan kesehatan terpidana Syaukani HR kepada tim dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Dengan kata lain, cepat lambatnya mantan Bupati Kutai Kartanegara itu kembali menjalani hukuman 6 tahunnya di Lapas Cipinang, sepenuhnya ada di tangan dokter.

"Kalau dokter bilang kesehatannya sudah memungkinkan, ya, kita kembalikan ke Cipinang. Kalau belum baik, tetep dirawat. Masa orang sakit parah dipenjara," sebut Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono.

Dijelaskannya, rumah sakit Lapas Cipinang merekomendasikan Syaukani untuk menjalani perawatan di RSPP, karena memang tak memiliki sarana dan prasarana yang cukup. Kalau pada akhirnya kemudian muncul izin berobat sampai luar negeri (di Mount Elizabeth Hospital Singapura, Red) dari RSPP, itu pun karena alasan serupa. Hanya saja, proses perizinannya tetap harus lewat Menteri Kehakiman.

Saat dirawat di ICU, Syaukani sempat gagal bernafas hingga otaknya mengalami kerusakan. Motorik dan daya ingatnya diketahui terganggu saat dirawat di Mount Elizabeth. Setelah dirawat selama 67 hari, Minggu (3/5) kemarin, mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia tersebut pun pulang ke tanah air. Pihak keluarga berharap perawatan lanjutan di RSPP terus berlangsung sampai Syaukani benar-benar pulih. (pra)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) menyerahkan sepenuhnya penanganan kesehatan terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News