Soal Tahanan Polres Empat Lawang Tewas, Kombes Supriadi Ungkap Fakta & Rekaman CCTV

Soal Tahanan Polres Empat Lawang Tewas, Kombes Supriadi Ungkap Fakta & Rekaman CCTV
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Foto: palpres/sumeks.co

Atas tindak penganiayaan berujung tewasnya Ari Putra, ketiga tersangka sendiri terancam dikenakan pasal 170 dan 338 KUHP.

Saat disinggung soal laporan yang sudah dibuat keluarga Ari Putra ke Polda Sumsel, sambung Supriadi, laporan tersebut bisa saja dihentikan bila tidak terbukti adanya unsur penganiayaan oleh petugas.

"Bisa kami hentikan perkara penyidikannya. Namun, sampai saat ini laporan mereka sedang ditindaklanjuti. Namun, kami akan buktikan, benar atau tidak laporan itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Putra yang merupakan warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini tewas pada Selasa (21/6), sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Sat Reskrim Polres Empat Lawang lalu menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Joni Iskandar (23), warga Lr Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata

Kemudian Ferdiansyah (20) dan Dora Aliansyah (25), keduanya warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.(dho/sumeks)

Polda Sumsel memastikan tewasnya tahanan Polres Empat Lawang bernama Ari Putra, 28, murni akibat kekerasan sesama tahanan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News