Soal Tak Ada Larangan Keturunan PKI Masuk TNI, Begini Pandangan Mantan Sesmilpres

Soal Tak Ada Larangan Keturunan PKI Masuk TNI, Begini Pandangan Mantan Sesmilpres
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan (Sesmilpres) TB Hasanuddin menyebut persyaratan menjadi prajurit TNI sebenarnya sudah termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut TB Hasanuddin, syarat bergabung ke militer secara khusus dibahas dalam Pasal 28 Ayat 1 UU TNI itu.

Syarat pertama harus warga negara Indonesia. Berikutnya, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Jumat (1/4).

Anggota Komisi I DPR RI itu kemudian membeberkan syarat lain masuk TNI, yaitu pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.

Syarat lainnya, kata TB Hasanuddin, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Berikutnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan," tutur Kang TB sapaan TB Hasanuddin. (ast/jpnn)


Mantan Sesmikpres TB Hasanuddin membeberkan syarat seseorang menjadi prajurit TNI. Di situ tidak ada larangan kepada keturunan PKI menjadi prajurit TNI.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News