Soal Taksi Online, Ini Saran Politikus PKS
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik meminta pemerintah menyikapi perkembangan model bisnis baru berbasis aplikasi software e-commerce dengan cermat.
Hal itu harus dilakukan melalui kesepakatan lintas-kementrian dan masukan banyak pihak. Sebab, model bisnis baru tersebut berimpitan dengan pola yang sudah ada. Selain itu, juga terikat dengan peraturan perundang-undangan.
"Moda transportasi umum selama ini terikat UU dan diregulasi ketat. Perubahan pada model bisnis akibat perkembangan teknologi komunikasi informasi harus dikaji dan disikapi dengan tepat. Jangan sampai adopsi teknologi informasi komunikasi dengan aplikasi software e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi," kata Mahfuz, Senin (21/3).
Politikus PKS itu tidak mempermasalahkan ojek online. Sebab, moda itu tidak resmi dan tak ada regulasinya. Yang diperlukan ialah regulasi teknis yang baru untuk menjamin keamanan dan standar layanan.
"Tapi untuk uber taxi dan grab taxi ini berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sedang resmi ada. Keduanya tidak bisa diperbandingkan apple-to apple. Di luar itu aplikasi software uber taxi dan grab taxi menggunakan transaksi pembayaran online langsung ke luar negeri. Sehingga tidak terjangkau rezim pajak," tegasnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global