Soal Taksi Online, Ini Saran Politikus PKS
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfuz Sidik meminta pemerintah menyikapi perkembangan model bisnis baru berbasis aplikasi software e-commerce dengan cermat.
Hal itu harus dilakukan melalui kesepakatan lintas-kementrian dan masukan banyak pihak. Sebab, model bisnis baru tersebut berimpitan dengan pola yang sudah ada. Selain itu, juga terikat dengan peraturan perundang-undangan.
"Moda transportasi umum selama ini terikat UU dan diregulasi ketat. Perubahan pada model bisnis akibat perkembangan teknologi komunikasi informasi harus dikaji dan disikapi dengan tepat. Jangan sampai adopsi teknologi informasi komunikasi dengan aplikasi software e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi," kata Mahfuz, Senin (21/3).
Politikus PKS itu tidak mempermasalahkan ojek online. Sebab, moda itu tidak resmi dan tak ada regulasinya. Yang diperlukan ialah regulasi teknis yang baru untuk menjamin keamanan dan standar layanan.
"Tapi untuk uber taxi dan grab taxi ini berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sedang resmi ada. Keduanya tidak bisa diperbandingkan apple-to apple. Di luar itu aplikasi software uber taxi dan grab taxi menggunakan transaksi pembayaran online langsung ke luar negeri. Sehingga tidak terjangkau rezim pajak," tegasnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta