Soal Tangsel, Mendagri Anggap Biasa Putusan MK

Soal Tangsel, Mendagri Anggap Biasa Putusan MK
Soal Tangsel, Mendagri Anggap Biasa Putusan MK
Namun Mendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menilai KPU Kota TAngsel sebagai penyelenggara Pemilukada yang dituding tidak netral oleh penggugat. "Saya tak mau komentar soal itulah. Nanti saya yang disalahkan," kilahnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News