Soal Tangsel, Mendagri Anggap Biasa Putusan MK
Sabtu, 11 Desember 2010 – 00:22 WIB
Namun Mendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menilai KPU Kota TAngsel sebagai penyelenggara Pemilukada yang dituding tidak netral oleh penggugat. "Saya tak mau komentar soal itulah. Nanti saya yang disalahkan," kilahnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok