Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi
Namun, kata Didik, faktanya masih banyaknya korupsi terjadi di berbagai institusi di negara ini.
"Apakah itu bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi, termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" ujar Didik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pesan Jaksa Agung agar Kejati dan Kejari meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi.
Dia menjelaskan bahwa kejati dan kejari harus punya target penanganan kasus dalam setahun, yakni minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.
"Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," ucap Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.(fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan jangan ada kriminalisasi dalam mengejar target penanganan perkara korupsi di kejati dan kejari.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- DPR Buka Suara soal Pelarangan BBM Bersubsidi untuk Ojol, Oh Ternyata
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Dipanggil Komisi III DPR, Kapolrestabes Semarang: Saya Bertanggung Jawab
- Polisi Tembak Mati Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Siap Dipanggil Komisi III DPR
- Soroti Pengawasan Senpi di Polri, Direktur IPIC: Jangan Cuma Formalitas
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya