Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi

Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto/dok: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Namun, kata Didik, faktanya masih banyaknya korupsi terjadi di berbagai institusi di negara ini.

"Apakah itu bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi, termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" ujar Didik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pesan Jaksa Agung agar Kejati dan Kejari meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi.

Dia menjelaskan bahwa kejati dan kejari harus punya target penanganan kasus dalam setahun, yakni minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.

"Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," ucap Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.(fat/jpnn)

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan jangan ada kriminalisasi dalam mengejar target penanganan perkara korupsi di kejati dan kejari.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News