Soal Tax Amnesty, DPR Masih Tunggu Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tergantung perintah keputusan Sidang Paripurna DPR.
Menurutnya, kalau paripurna DPR memutuskan RUU Tax Amnesty segera dibahas, Komisi XI DPR pasti melaksanakannya.
"Mekanismenya, pembahasan sebuah RUU ditentukan oleh Paripurna DPR. Kalau paripurna memutuskan bahas, pasti komisi terkait membahasnya. Begitu juga RUU Tax Amnesty itu," kata Ahmadi, di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (11/3).
Kalau dari sisi pemerintah lanjutnya, tentu RUU Tax Amnesty sangat mendesak untuk diselesaikan karena menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan penerimaaan negara dari sektor pajak.
"Kalau RUU Tax Amnesty ini ketuk palu, ini menciptakan satu kepastian hukum penerimaan negara untuk tahun berikutnya karena objek pajak akan kelihatan karena sudah terlaporkan. Awalnya jumlah wajib pajak 10 persen yang baru dilaporkan, tahun berikutnya jadi 100 persen," tandas politikus Partai Golkar itu.
Karena itu ujarnya, DPR akan melihat argumentasi formal pemerintah seperti apa? "Kebutuhannya seperti apa? Kami akan lihat kalau mendesak ini dibahas, DPR pasti memberi respons positf. Tapi kalau tidak, DPR menolak melakukan pembahasan," tegasnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- The 19th Indonesia HR Expo: TNYI Dukung Penguatan Budaya Kerja dan Leadership
- Konsisten Transparan, Peruri Raih Gelar Perusahaan Informatif
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk