Soal Tax Amnesty, Jokowi Minta Pengembalian Modal dari Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah menghormati proses legislasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di DPR. Ia menegaskan, pemerintah ingin tax amnesty itu bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional terutama dalam penerimaan negara.
Presiden meminta kepada jajaran pemerintahan memperluas tax base (basis pajak), sehingga, ke depan negara mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak.
“Kemudian yang kedua dengan tax amnesty ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam,” kata pria yang akrab disapa Jokowi itu dalam pengantarnya pada rapat terbatas (ratas) yang membahas RUU Tax Amnesty, di Kantor Presiden, Jakarta. Senin (25/4).
Menurutnya, keinginan dari tax amnesty ini adalah adanya capital inflow atau arus uang masuk, sehingga negara akan mendapatkan pengembalian modal yang lama tersimpan di bank luar negeri (LN). Diharapkan uang yang kembali nantinya bisa menggerakkan perekonomian Indonesia.
Namun, tegas presiden, dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi, ia tetap memerintahkan Dirjen Pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan. “Selanjutnya juga penegakkan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila dikemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran pelaporan pajak tersebut, ” tegasnya.
Jokowi juga menugaskan Gubernur BI, Kepala OJK, Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN untuk mempersiapkan instrumen investasi yang sesuai apabila tax amnesty ini disetujui oleh DPR.
“Instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan apabila arus uang itu dalam posisi berbondong-bondong, baik investasi portofolio maupun investasi langsung,” tandasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?