Soal Tax Ratio, Menkeu dan Ditjen Pajak Membela Diri
Selasa, 24 Agustus 2010 – 18:39 WIB
JAKARTA - Terus didesak kalangan DPR RI atas kecilnya kenaikan penerimaan negara dari pajak, dengan rasio product domestic bruto (PDB) yang hanya 0,1 persen di tahun 2011, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo tak mau diam saja. Kepada wartawan seusai rapat paripurna, Selasa (24/8), di DPR RI, Menkeu mengatakan bahwa kenaikan tax ratio menjadi 12 persen dari 11,9 persen di 2010 itu, sudah memperhatikan berbagai aspek. Lalu, mengapa tidak dimasukkan saja agar tax ratio bisa meningkat? Agus pun menjawab, bahwa pemerintah pada saat ini lebih ingin konsisten saja pada aturan perhitungan tax ratio yang sudah ada.
"Di 2011 itu, kita menaikkan pajak lebih dari Rp 80 triliun secara nominal. Angka ini besar, meski secara rasio memang belum. Tapi kan, gross domestic product kita naik tinggi, dari Rp 6.000 triliun menjadi Rp 7.000 triliun," kata Menkeu.
Baca Juga:
Pemerintah, kata Agus pula, dapat memahami desakan banyak pihak terkait tax ratio. Namun katanya lagi, perlu diingat bahwa perhitungan tax ratio di Indonesia dibandingkan negara lainnya tidaklah sama. Ini karena Indonesia tidak memasukkan pajak daerah dan penerimaan pajak sumber daya alam, dalam menghitung tax ratio. "Kalau itu dimasukkan, tax ratio kita sebenarnya bisa mencapai 14 persen," kata Agus.
Baca Juga:
JAKARTA - Terus didesak kalangan DPR RI atas kecilnya kenaikan penerimaan negara dari pajak, dengan rasio product domestic bruto (PDB) yang hanya
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan