Soal Tax Ratio, Menkeu dan Ditjen Pajak Membela Diri

Soal Tax Ratio, Menkeu dan Ditjen Pajak Membela Diri
Soal Tax Ratio, Menkeu dan Ditjen Pajak Membela Diri
JAKARTA - Terus didesak kalangan DPR RI atas kecilnya kenaikan penerimaan negara dari pajak, dengan rasio product domestic bruto (PDB) yang hanya 0,1 persen di tahun 2011, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo tak mau diam saja. Kepada wartawan seusai rapat paripurna, Selasa (24/8), di DPR RI, Menkeu mengatakan bahwa kenaikan tax ratio menjadi 12 persen dari 11,9 persen di 2010 itu, sudah memperhatikan berbagai aspek.

"Di 2011 itu, kita menaikkan pajak lebih dari Rp 80 triliun secara nominal. Angka ini besar, meski secara rasio memang belum. Tapi kan, gross domestic product kita naik tinggi, dari Rp 6.000 triliun menjadi Rp 7.000 triliun," kata Menkeu.

Pemerintah, kata Agus pula, dapat memahami desakan banyak pihak terkait tax ratio. Namun katanya lagi, perlu diingat bahwa perhitungan tax ratio di Indonesia dibandingkan negara lainnya tidaklah sama. Ini karena Indonesia tidak memasukkan pajak daerah dan penerimaan pajak sumber daya alam, dalam menghitung tax ratio. "Kalau itu dimasukkan, tax ratio kita sebenarnya bisa mencapai 14 persen," kata Agus.

Lalu, mengapa tidak dimasukkan saja agar tax ratio bisa meningkat? Agus pun menjawab, bahwa pemerintah pada saat ini lebih ingin konsisten saja pada aturan perhitungan tax ratio yang sudah ada.

JAKARTA - Terus didesak kalangan DPR RI atas kecilnya kenaikan penerimaan negara dari pajak, dengan rasio product domestic bruto (PDB) yang hanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News