Soal Tax Ratio, Menkeu dan Ditjen Pajak Membela Diri

Soal Tax Ratio, Menkeu dan Ditjen Pajak Membela Diri
Soal Tax Ratio, Menkeu dan Ditjen Pajak Membela Diri
"Yang penting perlu diingat, bahwa sebenarnya saat ini kita sudah banyak memberikan insentif-insentif kepada wajib pajak. Misalnya PPh korporasi turun dari 30 menjadi 28, dan sudah turun 25 persen. Bayangkan, padahal penerimaan pajak dari badan usaha besar kita perlukan, tapi sudah kita turunkan tax rate-nya. Itu usaha kita agar WP kita bertambah kaya, dan negara memperkuat tax base-nya, supaya kita bisa mempunyai penerimaan negara yang lebih baik," jelas Agus.

Sementara itu, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, meski kenaikan tax ratio hanya 0,1 persen, namun secara nominal kenaikan terhitung cukup signifikan. "Itu nambah lebih dari Rp 70 triliun lho. Kalau nanti ditambah targetnya tapi tidak mencapai target, padahal sudah dihitung (dalam menyusun APBN), apa tidak goncang nanti jadinya? Jadi, lebih baik yang pas saja bisa dicapai. Kalaupun nanti kurang, kan bisa utang-utang sedikit," katanya.

Tjiptardjo pun mengaku pasrah saja, bila dinilai bahwa Ditjen Pajak yang dipimpinnya terkesan menyerah pada keadaan dan tidak berani mengambil resiko menaikkan tax ratio. Karena katanya, untuk mengumpulkan tax ratio 11,9 saja di 2010, dirinya merasa sudah bekerja secara maksimal, bahkan sampai kekurangan waktu istirahat.

"Ya, boleh-boleh saja, kita sudah merasa benar. Saya saja tidur cuma dua jam. Saat ini administrasi pajak lagi dibenahi. Database juga, untuk menggali potensi pajak individual orang pribadi. Kita ke arah sana pelan-pelan. Mungkin 2014 baru bisa 13 persen, bahkan mungkin bisa lebih. Kita harus hitung juga kemampuan kita," ungkap Tjiptardjo. (afz/jpnn)

JAKARTA - Terus didesak kalangan DPR RI atas kecilnya kenaikan penerimaan negara dari pajak, dengan rasio product domestic bruto (PDB) yang hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News