Soal Telegram Kapolri, Adies: Saya Akan Menanyakan, Kira-kira Apa Maksudnya?
Selasa, 06 April 2021 – 16:47 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN.com
"ST (Surat Telegram, red) tersebut berbahaya bagi kebebasan pers," kata Rivanlee dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa ini. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir akan meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal telegram terbarunya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS