Soal Telegram Kapolri, Mardani PKS: Seperti Buruk Rupa Cermin Dibelah

Soal Telegram Kapolri, Mardani PKS: Seperti Buruk Rupa Cermin Dibelah
Mardani Ali Sera. Foto; Ricardo/JPNN.com

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mardani menyindir Jenderal Sigit menyusul terbitnya telegram Kapolri yang ditujukan kepada para kapolda dan kabid humas.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News